Kompetensi Lulusan

Kompetensi utama lulusan Program Studi Diploma Rekam Medis dan Informasi Kesehatan SV UGM mengacu pada Permenkes RI No. 55 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pekerjaan Perekam Medis; Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 44 tahun 2015 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi; dan Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 50 tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 44 tahun 2015 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi. Kompetensi ini juga mengacu pada kompetensi lulusan yang ditetapkan oleh APTIRMIKI dan standar profesi yang ditetapkan oleh PORMIKI. Kompetensi dijabarkan ke dalam empat aspek yaitu: sikap, keterampilan khusus, pengetahuan, dan keterampilan umum. Rumusan kompetensi lulusan dijabarkan sebagai berikut.

  1. Sikap
    • Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan mampu menunjukkan sikap religius;
    • menjunjung tinggi nilai kemanusiaan dalam menjalankan tugas berdasarkan agama, moral, dan etika;
    • berkontribusi dalam peningkatan mutu kehidupan bermasyarakat, berbangsa, bernegara, dan kemajuan peradaban berdasarkan Pancasila;
    • berperan sebagai warga negara yang bangga dan cinta tanah air, memiliki nasionalisme serta rasa tanggung jawab pada negara dan bangsa;
    • menghargai keanekaragaman budaya, pandangan, agama, dan kepercayaan, serta pendapat atau temuan orisinal orang lain;
    • bekerja sama dan memiliki kepekaan sosial serta kepedulian terhadap masyarakat dan lingkungan;
    • taat hukum dan disiplin dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara;
    • menginternalisasi nilai, norma, dan etika akademik;
    • menunjukkan sikap bertanggung jawab atas pekerjaan di bidang keahliannya secara mandiri;
    • menginternalisasi semangat kemandirian, kejuangan, dan kewirausahaan;
    • mampu melaksanakan praktik rekam medis dan informasi kesehatan dengan prinsip etis dan peka budaya sesuai dengan Kode Etik Perekam Medis dan Informasi Kesehatan Indonesia; dan
    • memiliki sikap, perilaku dan kemampuan menjaga kepentingan kerahasiaan pribadi pasien dan rahasia jabatan, dan mampu mempertanggungjawabkan segala tindakan profesinya, baik kepada profesi, pasien maupun masyarakat luas.
  2. Keterampilan Khusus
    • mampu melaksanakan kegiatan pelayanan kepada pasien terkait dengan rekam medis dan informasi kesehatan;
    • mampu melaksanakan evaluasi isi rekam medis;
    • mampu melaksanakan sistem klasifikasi klinis dan kodefikasi penyakit yang berkaitan dengan kesehatan dan tindakan medis sesuai terminologi medis yang benar dan sistem klasifikasi penyakit internasional yang berlaku;
    • mampu melaksanakan kegiatan indeksasi dengan cara mengumpulkan data penyakit, kematian, tindakan dan dokter yang dikelompokkan menjadi indeks;
    • mampu menyusun laporan kegiatan pelayanan kesehatan sesuai format yang berlaku;
    • mampu merancang formulir rekam medis baik berbasis kertas maupun elektronik sesuai dengan struktur dan standar isi data kesehatan;
    • mampu melaksanakan evaluasi kelengkapan penulisan diagnosis dan tindakan sebagai bagian dari kegiatan pengodean;
    • mampu melaksanakan pengumpulan, validasi dan verifikasi data sesuai ilmu statistik rumah sakit;
    • Mampu melaksanakan sensus harian pelayanan di fasilitas kesehatan;
    • Mampu melaksanakan survey untuk mengetahui capaian standar pelayanan minimal pada unit kerja rekam medis;
    • Mampu mengelola kelompok kerja pada unit kerja rekam medis;
    • Mampu mensosialisasikan setiap program pelayanan rekam medis dan informasi kesehatan;
    • Mampu melakukan komunikasi efektif inter-profesi dan antar-profesi untuk menghasilkan mutu pelayanan rekam medis dan informasi kesehatan yang optimal sesuai dengan kode etik profesi; dan
    • mampu melakukan pengembangan diri mengikuti kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi.
  3. Pengetahuan
    • Menguasai pengetahuan konseptual pelaksanaan kegiatan pelayanan kepada pasien terkait dengan rekam medis dan informasi kesehatan;
    • Menguasai pengetahuan konseptual evaluasi isi rekam medis;
    • Menguasai pengetahuan konseptual sistem klasifikasi klinis dan kodefikasi penyakit yang berkaitan dengan kesehatan dan tindakan medis sesuai terminologi medis yang benar;
    • Menguasai pengetahuan konseptual kegiatan indeksasi dengan cara mengumpulkan data penyakit, kematian, tindakan dan dokter yang dikelompokkan menjadi indeks;
    • Menguasai pengetahuan konseptual penyusunan laporan kegiatan pelayanan kesehatan sesuai format yang berlaku;
    • Menguasai pengetahuan konseptual perancangan formulir rekam medis baik berbasis kertas maupun elektronik sesuai dengan struktur dan standar isi data kesehatan;
    • Menguasai pengetahuan konseptual evaluasi kelengkapan penulisan diagnosis dan tindakan sebagai bagian dari kegiatan pengodean;
    • Menguasai pengetahuan konseptual pelaksanaan pengumpulan, validasi dan verifikasi data sesuai ilmu statistik rumah sakit;
    • Menguasai pengetahuan konseptual sensus harian pelayanan di fasilitas kesehatan;
    • Menguasai pengetahuan konseptual pelaksanaan survey untuk mengetahui capaian standar pelayanan minimal pada unit kerja rekam medis;
    • Menguasai pengetahuan konseptual pengelolaan kelompok kerja pada unit kerja rekam medis;
    • Menguasai pengetahuan konseptual sosialisasi program pelayanan rekam medis dan informasi kesehatan;
    • Menguasai pengetahuan konseptual komunikasi efektif inter-profesi dan antar-profesi untuk menghasilkan mutu pelayanan rekam medis dan informasi kesehatan yang optimal sesuai dengan kode etik profesi; dan
    • Menguasai pengetahuan konseptual pengembangan diri mengikuti kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi.
  4. Keterampilan Umum
    • mampu menyelesaikan pekerjaan berlingkup luas dan menganalisis data dengan beragam metode yang sesuai, baik yang belum maupun yang sudah baku;
    • mampu menunjukkan kinerja bermutu dan terukur;
    • mampu memecahkan masalah pekerjaan dengan sifat dan konteks yang sesuai dengan bidang keahlian terapannya didasarkan pada pemikiran logis, inovatif, dan bertanggung jawab atas hasilnya secara mandiri;
    • mampu menyusun laporan hasil dan proses kerja secara akurat dan sahih serta mengomunikasikannya secara efektif kepada pihak lain yang membutuhkan;
    • mampu bekerja sama, berkomunikasi, dan berinovatif dalam pekerjaannya;
    • mampu bertanggung jawab atas pencapaian hasil kerja kelompok dan melakukan supervise dan evaluasi terhadap penyelesaian pekerjaan yang ditugaskan kepada pekerja yang berada di bawah tanggung jawabnya;
    • mampu melakukan proses evaluasi diri terhadap kelompok kerja yang berada di bawah tanggung jawabnya, dan mengelola pengembangan kompetensi kerja secara mandiri; dan
    • mampu mendokumentasikan, menyimpan, mengamankan, dan menemukan kembali data untuk menjamin kesahihan dan mencegah plagiasi.